Portalandalas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masih menunggu perkembangan lanjutan, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Hingga kini, KPK belum memastikan kapan penahanan akan dilakukan, baik terhadap Gus Yaqut maupun mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, yang juga telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan informasi terbaru terkait penahanan tersebut. Menurutnya, KPK berupaya agar proses penyidikan dapat berlangsung secara efektif dan cepat.
“Terkait penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Tentunya secepat mungkin, karena KPK juga berkepentingan agar penyidikan berjalan optimal,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz dilakukan dalam waktu dekat. Surat penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada keduanya pada Kamis (8/1).
Setelah resmi berstatus tersangka, KPK memastikan akan kembali memanggil Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
“Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan. Untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya, termasuk soal penahanan, akan kami informasikan kemudian,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan sangkaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi menambahkan, hingga saat ini nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” ujarnya.
KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik turut menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah biro perjalanan haji.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji dibagi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik tersebut diduga dilakukan agar jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang, dengan imbalan pemberian sejumlah uang pelicin untuk memperoleh kuota haji khusus.

