Portalandalas.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000. BSU dirancang untuk membantu menjaga daya beli rumah tangga pekerja di tengah tekanan kondisi ekonomi.
Data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bantuan ini juga kerap disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Pada tahun 2026, BSU diprioritaskan bagi pekerja penerima upah yang memenuhi sejumlah kriteria utama, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga periode tertentu sebelum penyaluran, umumnya sampai April atau Mei 2026.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, apabila Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah setempat lebih tinggi, maka batas penghasilan mengikuti ketentuan UMP/UMK tersebut.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja, pada periode penyaluran yang sama.
Memiliki rekening bank aktif pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, seperti laporan gaji yang tidak valid, rekening tidak aktif, atau status sebagai ASN, maka bantuan dapat dibatalkan atau dana yang sudah diterima wajib dikembalikan. Karena itu, pekerja disarankan untuk memastikan data kepesertaan dan laporan upah di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2026
Pemerintah menyediakan beberapa saluran resmi untuk memeriksa status penerima BSU.
1. Melalui situs resmi Kemnaker
Pekerja dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id melalui peramban internet. Selanjutnya, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP, isi kode keamanan (CAPTCHA), lalu klik menu “Cek Status”. Sistem akan menampilkan informasi status, seperti “Terdaftar”, “Ditetapkan”, atau “Tersalurkan” jika bantuan telah dicairkan.
2. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pengguna dapat membuka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tersedia menu “Cek Status BSU” pada masa penyaluran, pilih fitur tersebut. Jika tidak, peserta dapat memeriksa keaktifan kepesertaan melalui menu “Kartu Digital”.
Selain itu, pekerja juga dapat menanyakan status BSU melalui HRD perusahaan yang mengusulkan data ke BPJS, atau menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan tautan maupun aplikasi tidak resmi agar terhindar dari penipuan, dan selalu memastikan akses dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Mekanisme Pencairan BSU 2026
Setelah status penerima berubah menjadi “Tersalurkan”, artinya dana BSU telah dikirim kepada penerima. Proses pencairannya dilakukan melalui beberapa mekanisme berikut:
1. Transfer ke rekening bank
Dana BSU sebesar Rp600.000 akan ditransfer sekaligus ke rekening bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia yang terdaftar atas nama penerima. Pastikan nomor rekening dan nama pemilik rekening sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang masuk dapat ditarik melalui ATM, teller bank, atau dipantau melalui layanan perbankan digital.
2. Penyaluran melalui Kantor Pos
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara atau mengalami kendala pada rekening, bantuan akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia terdekat. Penerima wajib membawa KTP serta bukti pemberitahuan resmi saat melakukan pengambilan.
3. Pengecekan status lanjutan
Penerima disarankan untuk kembali memantau status penyaluran melalui portal Kemnaker. Jika dana belum masuk atau status tidak berubah, segera periksa kemungkinan adanya kesalahan data, seperti NIK yang tidak sesuai atau laporan gaji melebihi batas ketentuan, yang dapat menyebabkan BSU gagal dicairkan.

