Portalandalas.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi dalam berkendara.
Kepemilikan SIM C menandakan seseorang dinilai cakap, layak, dan memahami tata cara mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya secara aman dan sesuai aturan.
Pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan SIM C saat pemeriksaan di jalan berpotensi dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa biaya pembuatan SIM C per Januari 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif penerbitan SIM C, CI, dan CII ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan biaya perpanjangan Rp75.000. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Prianggo kepada KOMPAS.com, Sabtu (3/1/2026).
Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi, karena besarannya bergantung pada tarif klinik yang dipilih oleh pemohon.
Sebagai informasi tambahan, penggolongan SIM C disesuaikan dengan kapasitas dan jenis kendaraan bermotor yang digunakan. Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
SIM C, diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM CI, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, termasuk kendaraan listrik sejenis.
SIM CII, ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
Adapun syarat pengajuan pembuatan SIM C meliputi:
Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Mengisi formulir permohonan secara langsung atau mendaftar melalui layanan online di situs resmi Polri.
Memahami peraturan lalu lintas serta dasar-dasar teknik berkendara.
Mampu membaca dan menulis.
Lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemohon SIM CI diwajibkan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun. Sedangkan untuk mengajukan SIM CII, pemohon harus terlebih dahulu mengantongi SIM CI minimal selama satu tahun.

