Internal Damkar Sungai Penuh Bergejolak, Dugaan SK Bermasalah Picu Kecemburuan

Menu Atas

Internal Damkar Sungai Penuh Bergejolak, Dugaan SK Bermasalah Picu Kecemburuan

Portal Andalas
Minggu, 28 Desember 2025
Bagikan:

Portalandalas.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tercatat memiliki sekitar 200 personel. Namun, di balik jumlah tersebut, mencuat dugaan persoalan administrasi kepegawaian yang disebut-sebut menimbulkan rasa ketidakadilan di internal dinas. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan adanya seorang anggota Damkar berinisial B yang diduga tetap menerima Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu. Padahal, yang bersangkutan dikabarkan telah lama merantau dan bekerja di Malaysia selama kurang lebih delapan tahun terakhir. Menurut keterangan narasumber, sejak periode 2017 hingga 2024 bahkan berlanjut ke 2025, oknum tersebut disebut tidak pernah menjalankan tugas maupun tercatat dalam absensi, baik pada jam masuk pagi maupun pulang sore. Situasi ini memicu tanda tanya sekaligus kecemburuan di kalangan anggota Damkar lainnya. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan SK terhadap seseorang yang dinilai tidak aktif selama bertahun-tahun. “Bagaimana mungkin yang bersangkutan masih menerima SK, sementara selama bertahun-tahun tidak pernah masuk kerja dan tidak tercatat dalam absensi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ungkap narasumber. Tak hanya itu, mekanisme perpanjangan atau pergantian SK honorer yang dilakukan setiap tahun juga turut disorot. Narasumber mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dan penerbitan SK tersebut. Aspek administrasi lain yang ikut dipertanyakan adalah penggunaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang diduga menjadi bagian dari proses kepegawaian tersebut. “Siapa yang menerbitkan SPTJM itu dan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas narasumber. Seiring mencuatnya persoalan ini, muncul dugaan adanya pihak internal yang diduga berperan memuluskan proses administrasi oknum tersebut, sehingga tetap memperoleh SK meskipun tidak aktif menjalankan tugas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga