Dugaan Pencucian Uang Rp 20 Miliar, Kejagung Amankan Gus Yazid

Menu Atas

Dugaan Pencucian Uang Rp 20 Miliar, Kejagung Amankan Gus Yazid

Portal Andalas
Jumat, 26 Desember 2025
Bagikan:




Portalandalas.com - 
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan Ahmad Yazid yang dikenal dengan nama Gus Yazid Basayban. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam (23/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari perkara korupsi penjualan aset tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Cilacap.

“Tim gabungan Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap AY atau GY di rumahnya di Bekasi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12).

Anang menjelaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan Ahmad Yazid sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang.

“Yang bersangkutan diduga menerima atau menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare milik BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp 20 miliar,” jelasnya.

Usai penangkapan, Ahmad Yazid langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12) sekitar pukul 05.00 WIB guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka AY (GY) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Ahmad Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga