Bukan Sekadar Bencana Alam, Jaksa Agung Ungkap Peran Korporasi di Balik Banjir Besar

Menu Atas

Bukan Sekadar Bencana Alam, Jaksa Agung Ungkap Peran Korporasi di Balik Banjir Besar

Portal Andalas
Sabtu, 27 Desember 2025
Bagikan:

Portalandalas.com - Tragedi banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diduga tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Peristiwa tersebut disebut menyisakan indikasi kelalaian serius yang melibatkan pihak korporasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat sedikitnya 27 perusahaan yang diduga memiliki peran signifikan dalam terjadinya bencana ekologis itu, terutama melalui aktivitas alih fungsi lahan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kegiatan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan yang awalnya merupakan agenda penyerahan uang denda dari pelanggaran administratif kawasan hutan itu justru menjadi momentum pengungkapan persoalan lingkungan yang lebih luas. “Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan adanya sejumlah entitas korporasi serta perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang. Klarifikasi telah dilakukan terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. Ia menjelaskan, hasil klarifikasi Satgas PKH yang diperkuat dengan kajian mendalam dari Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya hubungan yang sangat erat antara perubahan fungsi lahan dengan terjadinya banjir besar di wilayah Sumatera. Fakta ini menegaskan bahwa bencana tersebut bukan sekadar peristiwa alamiah. “Ditemukan adanya korelasi kuat bahwa banjir besar di Sumatera tidak hanya dipicu oleh faktor alam, tetapi berkaitan erat dengan alih fungsi lahan secara masif di hulu DAS yang kemudian diperparah oleh tingginya curah hujan,” tegas Burhanuddin. Alih fungsi lahan tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di wilayah hulu sungai. Kondisi ini menyebabkan kemampuan tanah dalam menyerap air menurun drastis. Ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi, volume limpasan air meningkat tajam dan tak terbendung, sehingga memicu banjir bandang yang merusak permukiman serta infrastruktur. Menanggapi temuan serius itu, Satgas PKH merekomendasikan agar proses penyelidikan dilanjutkan secara komprehensif terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat. Langkah ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menyelaraskan penanganan, mencegah tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses investigasi terhadap seluruh pihak yang dicurigai akan terus dilanjutkan di Sumut, Aceh, dan Sumbar dengan melibatkan seluruh stakeholder agar langkah penanganan sejalan, tidak saling tumpang tindih, dan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara efektif sesuai aturan hukum,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin, menegaskan komitmen penegakan hukum atas bencana yang telah menelan banyak kerugian tersebut.

Baca Juga