BKN Tegas! PPPK Absen 10 Hari Berturut-turut Terancam Diberhentikan

Menu Atas

BKN Tegas! PPPK Absen 10 Hari Berturut-turut Terancam Diberhentikan

Portal Andalas
Sabtu, 27 Desember 2025
Bagikan:

Portalandalas.com - Sungai Penuh-Penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dalam waktu lama tidak melaksanakan kewajiban kerja berpotensi dikenai sanksi disiplin berat, bahkan hingga pemutusan perjanjian kerja. Ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya mengikuti aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut sejumlah konsekuensi dan tahapan penanganan yang dapat diberlakukan: Konsekuensi Ketidakhadiran PPPK Sanksi Disiplin Bertahap Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah akan dikenai hukuman disiplin secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis, tergantung pada lamanya ketidakhadiran. Pemotongan atau Penahanan Gaji PPPK yang mangkir dari tugas dapat dikenai sanksi berupa pemotongan atau penahanan pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Pemutusan Perjanjian Kerja Apabila ketidakhadiran berlangsung secara terus-menerus dan mencapai batas tertentu, misalnya 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi Tambahan Instansi pemerintah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tambahan sesuai dengan perjanjian kerja, regulasi internal, serta pengumuman resmi dari masing-masing instansi. Penegakan disiplin ini sejalan dengan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN maupun PPPK selama 10 hari kerja berturut-turut dapat berujung pada pemberhentian, tanpa adanya toleransi terkait hak pensiun. Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemanggilan dan Pembinaan Pejabat berwenang, seperti atasan langsung atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan melakukan pemanggilan, pembinaan, serta pencatatan pelanggaran yang dilakukan. Penetapan Hukuman Disiplin Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan. Hak Banding Administratif PPPK yang merasa keberatan atas keputusan sanksi, khususnya pemutusan perjanjian kerja, berhak mengajukan banding administratif sesuai mekanisme yang ditetapkan. Instansi terkait diharapkan menindaklanjuti setiap pelanggaran disiplin sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga ketertiban, disiplin, serta kinerja organisasi pemerintahan.

Baca Juga