Portalandalas.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, prestasi itu ditandai dengan keberhasilan tim dalam menemukan ladang ganja tersembunyi di kawasan perladangan yang cukup terpencil di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Penemuan ladang ganja tersebut terjadi pada hari Rabu, 30 April 2025, di sore hari. Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi berasal dari laporan warga setempat yang mulai merasa resah melihat adanya kegiatan tidak lazim di sekitar area perkebunan. Warga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sadar akan bahaya narkoba kemudian melaporkan temuan mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Kerinci.
Respon Cepat Aparat Kepolisian
Mendapatkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., segera membentuk tim kecil untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Mereka menuju lokasi yang telah diinformasikan oleh pelapor untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Setibanya di lokasi yang dituju, sekitar pukul 15.00 WIB, tim kepolisian melakukan penggeledahan menyeluruh di area perladangan yang cukup luas dan tertutup oleh semak-semak belukar. Setelah melakukan pencarian yang cermat, akhirnya mereka menemukan tanaman mencurigakan yang diduga merupakan ganja. Tanaman tersebut tumbuh subur di sela-sela semak, dengan tinggi tanaman mencapai lebih dari satu setengah meter.
Penemuan 19 Batang Ganja
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 batang tanaman ganja. Tinggi masing-masing tanaman tersebut diperkirakan mencapai ± 1,5 meter dan terlihat telah tumbuh cukup lama, menandakan bahwa upaya penanaman dilakukan secara serius dan terorganisir, meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Lokasi penemuan cukup terpencil dan tertutup oleh vegetasi liar, sehingga menjadi tempat yang ideal bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyembunyikan tanaman terlarang ini dari pengawasan masyarakat umum maupun aparat penegak hukum. Namun, kewaspadaan warga dan respon cepat polisi berhasil menggagalkan potensi peredaran narkotika dari sumber tersebut.
Langkah Selanjutnya: Penyisiran dan Penyidikan
Setelah keberhasilan menemukan 19 batang ganja tersebut, tim kepolisian tidak langsung menghentikan pencarian. Mereka kemudian melakukan penyisiran lanjutan di sekitar lokasi, dengan harapan dapat menemukan tanaman ganja lainnya atau bahkan bukti tambahan yang dapat mengarah kepada pelaku. Namun, hingga penyisiran selesai dilakukan, tidak ditemukan batang ganja lain selain yang telah diamankan sebelumnya.
Seluruh tanaman ganja tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Kerinci sebagai barang bukti. Tanaman-tanaman ini akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh.
Polisi Masih Selidiki Pemilik Lahan
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, membenarkan adanya temuan ladang ganja di kawasan Desa Sungai Dalam tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 8 Mei 2025, IPTU Yandra menyatakan bahwa saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Benar, kami telah menemukan 19 batang tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” ungkap IPTU Yandra Kusuma kepada bekabar.id.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Tim penyidik tengah mendalami keterangan dari sejumlah saksi, termasuk warga sekitar lokasi penemuan. Selain itu, polisi juga sedang menelusuri siapa pemilik lahan tempat tanaman ganja itu ditemukan. Berbagai petunjuk dan bukti fisik dari lokasi kejadian sedang dianalisis guna mengungkap jaringan atau individu yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
“Untuk pelaku masih kami lakukan penyelidikan. Kami dalami dulu keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain di lokasi,” tambahnya.
Bahaya Ganja dan Upaya Pencegahan
Penemuan ladang ganja ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas narkoba. Ganja, meskipun oleh sebagian orang dianggap "ringan", tetap merupakan narkotika golongan I yang dilarang peredarannya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanaman ini mengandung zat psikoaktif yang bisa memengaruhi fungsi otak dan tubuh pengguna, bahkan menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya pencegahan peredaran dan penanaman ganja merupakan bagian dari langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini membuktikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan dari warga yang memperhatikan gerak-gerik mencurigakan di sekitar mereka menjadi pintu masuk bagi aparat dalam mengungkap kasus besar. Tidak hanya mengandalkan patroli atau pengawasan aparat, pelibatan aktif masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam pemberantasan narkotika.
Untuk itu, Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama antara warga dengan kepolisian adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun ladang ganja berhasil ditemukan, tugas aparat belum selesai. Tantangan terbesar saat ini adalah mengungkap dalang di balik penanaman tanaman haram tersebut. Hal ini tidak mudah karena pelaku biasanya bekerja dalam jaringan yang tertutup dan memanfaatkan lokasi-lokasi terpencil agar sulit terdeteksi. Butuh penyelidikan mendalam, waktu, serta koordinasi lintas sektor untuk membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.
Selain itu, tantangan lainnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk menanam atau mengedarkan ganja demi keuntungan ekonomi sesaat. Pendekatan preventif melalui penyuluhan dan pendidikan bahaya narkoba menjadi sangat penting untuk jangka panjang.
Kesimpulan
Penemuan ladang ganja di kawasan Sungai Dalam, Kayu Aro, oleh Polres Kerinci menjadi contoh nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba di Indonesia masih harus terus digalakkan. Keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum mampu menggagalkan potensi peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyelidikan mendalam yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba bisa menyusup ke berbagai lini kehidupan masyarakat, bahkan di daerah-daerah yang relatif tenang dan jauh dari pusat kota.
Melalui edukasi yang konsisten, peningkatan kewaspadaan masyarakat, serta tindakan hukum yang tegas, diharapkan penyebaran narkotika dapat ditekan, dan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.