Ajun Arah Dan Aturan Adat Jadi Syarat Kampanye Paslon di Pilwako Kota Sungai Penuh..!? Bubarkan Saja Bawaslu Kalau Begitu

Menu Atas

Ajun Arah Dan Aturan Adat Jadi Syarat Kampanye Paslon di Pilwako Kota Sungai Penuh..!? Bubarkan Saja Bawaslu Kalau Begitu

Portal Andalas
Rabu, 06 November 2024
Bagikan:

 

Kota Sungai Penuh – Sejumlah elemen masyarakat di Kota Sungai Penuh menyatakan keberatannya terhadap aturan yang mewajibkan calon wali kota yang berkampanye di daerah tertentu harus mendapatkan izin dari adat setempat. Walaupun Paslon telah mengirimkan surat STTP Ke pihak kepolisian tapi tetap tidak bisa berkampanye di daerah tersebut bila tidak mendapatkan izin atau persetujuan dari pihak adat setempat sebagai syarat dalam proses kampanye pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024 di daerah tersebut.


Hal ini mendapat kritik dari sebagian kalangan yang menilai bahwa aturan tersebut justru bisa membatasi ruang gerak para calon dan mengarah pada praktik kampanye yang tidak inklusif.


Seperti yang terjadi di kecamatan Pondok tinggi dan kecamatan kumun debai terjadi masalah dari pihak adat setempat tidak memberi izin untuk berkampanye di daerah tersebut. Ajun arah dan aturan adat menjadi alasan utama nya. Seharusnya dalam demokrasi, semua calon berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa ada diskriminasi berdasarkan adat.


Ajun arah adalah ketentuan adat dalam tata cara mendirikan rumah di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Ajun arah juga bisa merujuk pada prosesi sakral yang dilakukan sebelum kegiatan adat. 


Prosesi Ajun Arah merupakan bentuk penghormatan kepada leluhur dan pemimpin adat. Prosesi ini juga merupakan permohonan restu agar acara yang akan diselenggarakan dapat berjalan lancar. 


Belum ada pernyataan resmi dari pihak Bawaslu Kota sungai penuh terkait hal ini. Bawaslu seharusnya bisa jadi penengah dan pengambil keputusan tertinggi terkait boleh atau tidak nya kampanye. Tidak boleh ada pihak manapun yang boleh mengintervensi Bawaslu yang tugas nya adalah memastikan tahapan-tahapan pemilu bisa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga