Portalandalas.com - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster senilai Rp 12 miliar di Kabupaten Bungo, Jambi. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, yang menyebutkan adanya pengangkutan benih lobster melalui Jalan Lintas Sumatera. Pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap Juko Purwanto (43 tahun), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang merupakan sopir minibus yang mengangkut benih lobster tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menjelaskan bahwa petugas curiga terhadap satu unit minibus yang memuat 16 boks styrofoam saat dilakukan pemeriksaan. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik di dalam boks tersebut. Juko Purwanto langsung ditangkap sebagai kurir benih lobster tersebut.
Benih lobster senilai Rp 12 miliar tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, dengan rencana pengantaran ke Dharmasraya, Sumatera Barat. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi serta Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi. Rencananya, benih lobster tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir Provinsi Sumatera Barat.
Terhadap tersangka, polisi akan mengenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang dapat menghadapkan tersangka pada ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.