Pemerintah Akan Naikkan Kembali Gaji PNS pada 2025, Ini Rinciannya

Menu Atas

Pemerintah Akan Naikkan Kembali Gaji PNS pada 2025, Ini Rinciannya

Portal Andalas
Selasa, 23 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Pemerintah telah mengungkapkan rencana untuk kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Pemutakhiran. Rencana ini menyoroti komitmen untuk terus melakukan reformasi birokrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan produktivitas.

Dalam dokumen tersebut, terdapat empat aspek utama kebijakan belanja pegawai yang ditekankan pemerintah pada tahun mendatang. Salah satunya adalah penyesuaian gaji PNS, yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Pemerintah juga berfokus pada peningkatan kualitas belanja pegawai dengan mempertahankan konsumsi aparatur negara, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13.

Selain itu, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS juga menjadi prioritas, seiring dengan upaya untuk menyempurnakan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah untuk mencapai birokrasi yang lebih profesional, berkualitas, dan berintegritas dalam pelayanan publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi bahwa penyesuaian gaji PNS memang telah direncanakan untuk tahun depan. Meskipun demikian, besaran kenaikan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2024, dengan kenaikan masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga