Portalandalas.com - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah melakukan proses pemulangan terhadap 16 orang nelayan Indonesia yang sebelumnya diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Kejadian ini berlangsung di perairan Malaysia, khususnya di Tanjung Setapa, pada pagi hari ini. Bakamla RI menggerakkan Kapal Negara (KN) Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi kepulangan mereka ke Dermaga Batu Ampar, Batam. Proses serah terima ini melibatkan tiga belah pihak, yaitu Bakamla RI, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dan APMM.
Laksamana Pertama Bambang Trijanto, selaku Kepala Bakamla Zona Barat, menegaskan bahwa pembebasan 16 nelayan Indonesia tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, penyerahan ini merupakan bukti konkret dari hubungan persahabatan yang terjalin antara kedua negara.
Kelompok nelayan yang terdiri dari 16 orang berasal dari berbagai daerah di Kepulauan Riau. Sebagian besar dari mereka, yaitu 13 nelayan, berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.
Para nelayan dari Bintan dan Lingga ditangkap oleh APMM karena dituduh melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia, sedangkan tiga nelayan lainnya diselamatkan karena kapal mereka mengalami masalah mesin dan terdampar di perairan tersebut.
Kejadian ini berawal pada tanggal 25 April ketika APMM menangkap mereka atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia. Setelah menjalani proses hukum, pada tanggal 24 Juni, Pengadilan Johor memutuskan untuk membebaskan 16 nelayan tersebut dari tuduhan penangkapan ikan ilegal.
Doli Boniara, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa pembebasan 13 nelayan dilakukan setelah mereka menjalani proses hukum di Malaysia. Sementara tiga nelayan lainnya merupakan awak kapal KM Bintang Jaya 9 yang mengalami insiden hanyut dan terdampar di Malaysia.
Pemulangan nelayan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kedekatan budaya Melayu antara Indonesia dan Malaysia, yang turut memengaruhi keputusan pengadilan untuk membebaskan mereka. Kapal-kapal mereka, seperti KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9, juga dibebaskan setelah proses yang berjalan.
Setelah tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.