Portalandalas.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi jalan nasional yang sedang dalam proses perbaikan di kawasan Lembah Anai, yang mengalami kerusakan parah akibat bencana alam pada 11-12 Mei 2024 lalu.
Menurut surat yang diterbitkan oleh Gubernur, pembatasan ini akan efektif mulai 1 Juli 2024 hingga perbaikan jalan di Lembah Anai selesai dan jalur tersebut dibuka kembali. Saat pembatasan berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut, kecuali kendaraan tangki Pertamina yang mengangkut BBM dan gas elpiji.
Mahyeldi menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil dari rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar. Pihaknya juga mempertimbangkan untuk melakukan penyempurnaan jika diperlukan dalam pelaksanaan nantinya, dengan memungkinkan langkah diskresi dari pihak kepolisian di lapangan demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, menambahkan bahwa pembatasan ini tidak hanya membahas jalur Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar, tetapi juga mencakup penutupan sementara ruas jalan Lembah Anai. Tujuannya adalah untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai rencana dan mencegah gangguan dari kendaraan yang tidak diizinkan.

