Skandal Judi Online DPR: Profesor Sugianto Minta Pembentukan Tim Investigasi Independen

Menu Atas

Skandal Judi Online DPR: Profesor Sugianto Minta Pembentukan Tim Investigasi Independen

Portal Andalas
Minggu, 30 Juni 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Cirebon, 30 Juni 2024 - Profesor Sugianto, seorang Guru Besar Hukum dari UIN Syekh Nurjati Cirebon, mengeluarkan pernyataan tegas terkait skandal yang melibatkan 82 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam praktik judi online. Menurutnya, langkah-langkah tegas harus segera diambil untuk memastikan kehormatan lembaga legislatif tetap terjaga dan menegaskan komitmen terhadap integritas publik.

Pernyataan Profesor Sugianto muncul sebagai respons atas laporan bahwa sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam praktik judi online, yang memicu kekhawatiran akan penurunan moralitas di kalangan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Dalam pandangannya, perilaku anggota DPR yang melanggar kode etik merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi DPR RI sendiri. "Setiap anggota DPR harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Mereka wajib mematuhi pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat," ujar Profesor Sugianto, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kantor Berita RMOLJabar.

Profesor Sugianto menekankan urgensi pembentukan tim investigasi independen yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur penegak hukum. Tim ini bertugas untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR dalam praktik judi online. Tujuannya tidak hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk memastikan transparansi proses hukum yang akan mengikuti.

"Diperlukan keterlibatan tokoh-tokoh yang dihormati di masyarakat untuk memastikan bahwa hasil investigasi ini dipublikasikan secara jujur dan transparan kepada publik. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan kembali terhadap lembaga DPR dan menegakkan kehormatan serta martabatnya," jelas Profesor Sugianto.

Menurut kode etik yang berlaku, anggota DPR dilarang keras untuk terlibat dalam perilaku yang tidak pantas atau merendahkan citra lembaga DPR. "Mengunjungi tempat-tempat seperti prostitusi, perjudian, atau tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma masyarakat umum merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik yang mereka sandang," tambah Profesor Sugianto.

Kehadiran anggota DPR dalam tempat-tempat tersebut hanya dibenarkan jika untuk kepentingan tugas sebagai wakil rakyat dalam wilayah NKRI. Namun, keterlibatan dalam praktik judi online jelas melanggar prinsip-prinsip etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota DPR.

Profesor Sugianto juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam menangani kasus ini. "MKD harus bertindak cepat dan tegas untuk memberlakukan sanksi yang setimpal terhadap anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik, termasuk kemungkinan pemecatan dari jabatannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Profesor Sugianto menyebutkan bahwa proses hukum pidana juga harus dijalankan sesuai dengan Pasal 303 KUHP terhadap anggota DPR yang terlibat dalam judi online. "Ini bukan hanya masalah internal DPR, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan kredibilitas negara dalam memerangi praktik yang merugikan masyarakat secara luas," ujarnya.

Baca Juga