Petugas dari Polres Aceh Barat beserta polsek jajarannya berhasil menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring dan gim daring di beberapa wilayah Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu malam dan Minggu dini hari.
"Sebanyak 20 orang yang kami tangkap ini terlibat dalam perjudian daring slot dan gim daring Higgs Games Island," ujar Iptu Fachmi Suciandy, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, kepada wartawan di Meulaboh, Minggu.
Penangkapan dilakukan di sejumlah warung kopi yang tersebar di Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Para tersangka yang ditangkap antara lain memiliki inisial seperti AZ (38 tahun), RI (28 tahun) dari Desa Ujung Baroh, TM (46 tahun) dari Desa Drien Rampak, ZA (64 tahun) dari Desa Rundeng serta AD (41 tahun) dari Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap BO (30 tahun) dari Desa Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, WA (48 tahun) dari Desa Rundeng, BU (50 tahun) dari Desa Gampong Darat, SA (46 tahun) dari Jalan Terendam Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap DE (42 tahun) dari Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, SA (38 tahun) dari Desa Kubu Capang, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, RE (34 tahun) dari Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, BI (28 tahun) dari Desa Sialang, Kecamatan Sako, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan.
Juga, TA (25 tahun) dari Gampong Alue Lhok, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, MU (24 tahun) dari Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, AL (22 tahun) dari Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, EP (39 tahun) dari Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, TH (62 tahun) dari Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, KU (55 tahun) dan JN (38 tahun) dari Desa Pucok Lung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Iptu Fachmi, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap para pelaku yang bermain judi slot daring di sejumlah warung kopi di Aceh Barat.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa transaksi judi slot di ponsel milik para pelaku," ujarnya.
Semua tersangka telah mengakui bahwa mereka terlibat dalam permainan judi daring.
"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Polres Aceh Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian apa pun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak-anak, istri, dan orang-orang yang disayangi.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila mengetahui atau mendengar adanya praktik perjudian, demi penindakan lebih lanjut terhadap para pelaku," pungkasnya.