Unit Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah mengeluarkan larangan bagi pengguna sepeda listrik untuk melakukan perjalanan bolak-balik di jalan raya, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan kendaraan tertentu yang ditenagai oleh motor listrik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan, AKP Desram Chemy, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan tersebut menetapkan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi-lokasi tertentu.
"Sepeda listrik merupakan alat transportasi yang menggunakan motor listrik dan hanya boleh digunakan dalam wilayah operasi atau jalur yang telah ditentukan," ungkapnya dengan tegas.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, penggunaan sepeda listrik harus memenuhi sejumlah syarat sebelum diizinkan beroperasi.
Syarat-syarat tersebut termasuk usia pengguna minimal 15 tahun, kewajiban mengenakan helm, dilarang membawa penumpang, batasan kecepatan maksimum 25 km/jam, serta memenuhi standar keselamatan lalu lintas lainnya.
Sepeda listrik juga hanya diperbolehkan digunakan di area-area tertentu seperti permukiman, hari bebas kendaraan bermotor, tempat wisata, daerah di sekitar transportasi umum, kawasan perkantoran, dan di luar jalur utama.
"Perlu ditekankan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, tetapi hanya diperuntukkan bagi tempat-tempat tertentu saja," katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas tersebut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan sepeda listrik agar masyarakat memahami bahwa penggunaan sepeda listrik di tempat-tempat terlarang tidak diperbolehkan.
"Pada awalnya, larangan penggunaan sepeda listrik hanya akan berupa teguran, namun selanjutnya akan diberlakukan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut," tegasnya.