Klarifikasi Muhadjir soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Menu Atas

Klarifikasi Muhadjir soal Korban Judi Online Dapat Bansos

Portal Andalas
Senin, 17 Juni 2024
Bagikan:


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online telah disalahartikan oleh banyak pihak. Beliau menegaskan bahwa bansos tersebut tidak ditujukan untuk para pelaku judi online, melainkan untuk keluarga atau individu terdekat yang menjadi korban dari praktik judi online tersebut.

Muhadjir menegaskan pandangannya di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Senin (17/6), bahwa keluarga yang mengalami kerugian baik secara materi, finansial, maupun psikologis akibat praktik judi online layak untuk mendapatkan bansos. Menurutnya, mereka dapat kehilangan harta, sumber kehidupan, atau bahkan mengalami trauma psikologis yang berat.

Pernyataan Muhadjir ini merupakan respons atas kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online. Meskipun demikian, Muhadjir menekankan bahwa pelaku judi online, termasuk bandar dan pemilik situs judi, tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada KUHP Pasal 303 dan UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

Baca Juga