Seorang anggota polisi wanita (Polwan) dari Polres Mojokerto, Briptu FN (28), diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang. Tindakan ini diduga dilakukan karena kesal terhadap kebiasaan suaminya yang sering menggunakan uang untuk berjudi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa motif di balik kejadian tersebut adalah karena Briptu RDW sering menghabiskan uang untuk berjudi online, yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga anak mereka.
Peristiwa pembakaran itu dimulai dari adanya cekcok antara pasangan suami istri tersebut pada Sabtu (8/6). FN, sebelum terjadinya percekcokan, telah membeli bensin dalam botol plastik dan membawanya pulang ke asrama polisi mereka.
FN bahkan mengancam akan membakar anak mereka jika RDW tidak segera pulang. Pertengkaran antara keduanya tak terhindarkan dan berujung pada aksi pembakaran yang dilakukan FN terhadap suaminya.
RDW menderita luka bakar di 96% tubuhnya akibat insiden tersebut dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Kota Mojokerto pada hari Minggu. FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meskipun penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut

