Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah-sekolah di wilayah tersebut untuk menjual baju seragam saat masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024. Aturan ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan penyalahgunaan harga seragam yang dapat merugikan orang tua siswa. "Kami melarang para kepala sekolah menjual baju seragam, kecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Pihak sekolah diharapkan hanya mengkoordinasikan pengadaan seragam tanpa terlibat dalam penjualan," ujar Gunawan.
Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua murid, bukan sekolah atau madrasah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kebebasan kepada siswa dan orang tua dalam memilih penyedia seragam yang diinginkan.
Gunawan juga menegaskan bahwa sekolah negeri di Bengkulu dilarang melakukan penarikan uang dari siswa, mengingat adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah mencukupi untuk membiayai kebutuhan sekolah. "Tidak boleh ada pemungutan uang di sekolah negeri. Kita terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan semua sekolah patuh terhadap aturan ini," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan di Bengkulu, serta memberikan perlindungan kepada orang tua siswa dari beban finansial yang tidak semestinya. Dikbud Bengkulu akan terus mengawasi implementasi aturan ini guna memastikan efektivitasnya dalam praktek sehari-hari di semua sekolah.