Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/6/2024) memutuskan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Kabupaten/Kota di Riau.
Dari total delapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipertimbangkan, MK memutuskan untuk sebagian gugatan dari empat perkara, dan merekomendasikan PSU di empat wilayah yang bersangkutan.
Gugatan pertama, yang diajukan oleh partai Golkar di Dapil 3 Rokan Hulu, merekomendasikan PSU di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya, gugatan dari PPP di Kabupaten Indragiri Hulu, Desa Sungai Lala, menghasilkan rekomendasi PSU di 1 TPS.
Kemudian, PSU di Kota Dumai sebanyak 2 TPS didasarkan pada gugatan dari PDI Perjuangan.
Terakhir, gugatan dari PKB di Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasikan PSU di 1 TPS.
Sementara itu, MK menolak empat perkara lainnya dalam putusannya, termasuk gugatan dari Idris Laena terhadap hasil DPR RI Dapil Riau II, serta gugatan dari calon DPD RI dan gugatan dari PAN.
"Keputusan MK malam ini menolak keempat perkara yang diajukan. Sebagian dari empat perkara tersebut dikabulkan, sehingga total PSU yang akan dilaksanakan di Riau mencapai 35 TPS," kata Supriyanto, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum.