Waspada! Dampak Negatif Medsos Mengintai Anak, Pemerintah Ambil Langkah

Menu Atas

Waspada! Dampak Negatif Medsos Mengintai Anak, Pemerintah Ambil Langkah

Portal Andalas
Senin, 20 April 2026
Bagikan:

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.

Ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni mengarahkan penggunaan teknologi oleh anak-anak agar tidak terpapar konten yang merugikan. Menurutnya, aturan ini penting untuk membatasi pengaruh negatif media sosial terhadap anak.

PP Tunas yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai konten dan platform digital yang berisiko.

Sejumlah platform digital seperti Meta dan TikTok juga mulai menyesuaikan kebijakan dengan aturan tersebut, termasuk melalui pembatasan usia pengguna hingga penonaktifan akun milik anak.

Ansar menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah berupaya menyiapkan generasi muda sejak dini melalui berbagai program, mulai dari sektor kesehatan hingga pendidikan. Namun, tanpa mengantisipasi berbagai faktor penghambat, upaya tersebut dinilai tidak akan berjalan optimal.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi anak saat ini cukup kompleks, mulai dari penyalahgunaan teknologi hingga ancaman lain seperti peredaran narkoba yang bahkan telah menyasar anak di bawah usia 16 tahun.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital serta peran aktif keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Ansar juga menyampaikan bahwa implementasi PP Tunas akan dikaji lebih lanjut bersama berbagai pihak agar penerapannya tepat sasaran.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan membahas aturan tersebut secara bersama untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bijak, tanpa mengabaikan pentingnya literasi guna meminimalkan dampak negatif.

Melalui kebijakan ini, ia berharap generasi muda di Kepulauan Riau dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih sehat, cerdas, dan tangguh di tengah pesatnya perkembangan era digital.

Baca Juga