Portalandalas.com - Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan penerapan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada 15 Mei 2026 setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai.
Ratu Dewa menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak boleh hanya menjadi formalitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan penegakan kebijakan berjalan efektif dan benar-benar terasa di lapangan.
Menurutnya, sebelum sanksi resmi diterapkan, pemerintah akan menuntaskan sejumlah aturan pendukung, mulai dari Peraturan Wali Kota, keputusan kepala daerah, pembentukan tim pengawas, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Ratu Dewa juga menekankan bahwa sistem penegakan nantinya dilengkapi mekanisme sanksi dan denda yang terukur. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti CCTV akan digunakan untuk memantau titik-titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Selama masa persiapan, Pemerintah Kota Palembang turut menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, serta melibatkan camat dan lurah di masing-masing wilayah.
Pemerintah memberikan waktu 30 hari guna merampungkan seluruh aspek pendukung, mulai dari regulasi, sistem pengawasan, hingga edukasi publik. Setelah masa tersebut berakhir, penindakan akan mulai dilakukan tanpa toleransi.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan kesiapan sarana pendukung seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan tong sampah yang akan disediakan merata di seluruh kecamatan maupun kelurahan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang ditugaskan melakukan pendataan kebutuhan fasilitas secara menyeluruh agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan membuang sampah sembarangan.
Selain mengandalkan anggaran pemerintah, penyediaan fasilitas tersebut juga akan diperkuat melalui program CSR dari perusahaan.
Dengan langkah terpadu berupa penegakan aturan, penyediaan fasilitas, serta dukungan teknologi, Pemerintah Kota Palembang optimistis mampu mewujudkan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan berkelanjutan.

