Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena isi tabung gas non subsidi ukuran 12 kg yang dibeli tidak sesuai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi praktik ilegal tersebut pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di area kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, setelah petugas menempuh perjalanan sekitar lima kilometer menuju lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23).
Saat ditangkap, para pelaku tengah menjalankan aksinya memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung non subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik berbahan pipa besi, drum pemanas, timbangan, serta satu unit mobil bak terbuka yang digunakan dalam operasional.
Menurut Taufik, praktik tersebut jelas melanggar hukum serta merugikan masyarakat dan negara karena memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan sekitar empat setengah tabung gas 3 kg, sementara untuk tabung 5,5 kg membutuhkan dua tabung gas subsidi.
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari proses penyuntikan gas, pemanasan tabung agar gas mengembang, hingga distribusi tabung ke lokasi.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan elpiji subsidi. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kalau mau, saya bisa lanjutkan dengan judul clickbait yang lebih tajam/viral atau versi singkat untuk konten medsos 👍Berikut parafrase dari teks tersebut:
Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non subsidi, lalu menjualnya dengan harga komersial untuk meraih keuntungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena isi tabung gas non subsidi ukuran 12 kg yang dibeli tidak sesuai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi praktik ilegal tersebut pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di area kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, setelah petugas menempuh perjalanan sekitar lima kilometer menuju lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial RA (19), RS (22), dan MPS (23).
Saat ditangkap, para pelaku tengah menjalankan aksinya memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung non subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik berbahan pipa besi, drum pemanas, timbangan, serta satu unit mobil bak terbuka yang digunakan dalam operasional.
Menurut Taufik, praktik tersebut jelas melanggar hukum serta merugikan masyarakat dan negara karena memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan sekitar empat setengah tabung gas 3 kg, sementara untuk tabung 5,5 kg membutuhkan dua tabung gas subsidi.
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari proses penyuntikan gas, pemanasan tabung agar gas mengembang, hingga distribusi tabung ke lokasi.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan elpiji subsidi. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
