Sudah 2 Tahun Tak Cairkan Dana, Desa Ini Bisa Kehilangan Haknya!

Menu Atas

Sudah 2 Tahun Tak Cairkan Dana, Desa Ini Bisa Kehilangan Haknya!

Portal Andalas
Sabtu, 04 April 2026
Bagikan:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mengeluarkan peringatan tegas kepada pemerintah desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026. Hingga awal April, masih terdapat dua desa yang belum melengkapi persyaratan administrasi.

Dua desa tersebut yakni Desa Semerah di Kecamatan Tanah Cogok dan Desa Muara Hemat di Kecamatan Batang Merangin. Sampai saat ini, keduanya belum menyerahkan dokumen pencairan Dana Desa ke KPPN.

Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengungkapkan bahwa Desa Semerah bahkan sudah dua tahun berturut-turut tidak melakukan pencairan sejak 2024. Sementara itu, Desa Muara Hemat belum mencairkan dana sejak 2025.

“Apabila hingga tahun ketiga Desa Semerah tetap tidak melakukan pencairan, maka pada tahun berikutnya berisiko tidak lagi memperoleh alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat,” ujar Lusi, Kamis, 21 April 2026.

KPPN pun meminta pemerintah desa terkait untuk segera berkoordinasi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Pasalnya, keterlambatan pencairan dapat menghambat pelaksanaan pembangunan desa serta program pemberdayaan masyarakat.

Selain dua desa tersebut, seluruh desa di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh juga diimbau untuk segera mengurus pencairan Dana Desa tahap I. Batas akhir pengajuan ditetapkan hingga 15 Juni 2026.

KPPN menegaskan bahwa respons cepat dari pemerintah desa sangat penting agar manfaat Dana Desa tetap dapat dirasakan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga