Sorotan Etika ASN! Dugaan Ancaman dan Ucapan Kasar di Pasar Sungai Penuh

Menu Atas

Sorotan Etika ASN! Dugaan Ancaman dan Ucapan Kasar di Pasar Sungai Penuh

Portal Andalas
Selasa, 14 April 2026
Bagikan:

Aktivitas jual beli di sekitar Pasar Tanjung Bajure pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00–09.00 WIB, diduga diwarnai kejadian kurang menyenangkan yang melibatkan seorang oknum pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh dengan seorang pedagang asal Tapan.

Berdasarkan sejumlah keterangan di lapangan, pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan pasar tersebut diduga mendapat perlakuan verbal yang tidak pantas, termasuk disebut dengan istilah merendahkan seperti “pedagang binatang” serta diminta untuk kembali ke daerah asalnya.

Selain itu, oknum yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar Disperindag Sungai Penuh tersebut juga diduga melontarkan ancaman akan menampar jika pedagang tersebut seorang laki-laki. Ucapan tersebut terjadi di ruang publik dan disaksikan oleh beberapa pedagang lainnya.

Peristiwa ini langsung menarik perhatian pedagang lain di sekitar lokasi karena dinilai mencoreng etika pelayanan publik serta hubungan antara aparat penertiban dengan pedagang kecil.

Saat dimintai klarifikasi, pihak yang disebut dalam kejadian tersebut, Hendra Nasution, membantah telah mengeluarkan kata-kata kasar. Namun, ia mengakui sempat mengucapkan kalimat bernada ancaman yang menurutnya terlontar secara spontan akibat emosi di lapangan.

Insiden ini pun menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan etika aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penataan pedagang di ruang publik.

Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN menjaga sikap, etika, dan martabat dalam menjalankan tugas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

Ucapan yang mengandung unsur penghinaan dan ancaman juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 315 tentang penghinaan, serta kemungkinan unsur ancaman kekerasan dalam kondisi tertentu.

Hingga saat ini, pihak Disperindag Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi maupun langkah evaluasi internal atas dugaan kejadian tersebut.

Peristiwa ini menambah perhatian masyarakat terhadap pola penertiban pedagang kecil di daerah, terutama terkait pentingnya pendekatan komunikasi yang lebih humanis dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

Baca Juga