Portalandalas.com - Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara milik PT Bumi Bara Makmur Mandiri di Koto Boyo hingga kini belum memperlihatkan perkembangan lanjutan sejak pertama kali mencuat pada Senin, 10 Maret 2025.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor pertambangan batu bara. Permasalahan ini mencuat setelah tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan inspeksi ke area tambang di Koto Boyo.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi persoalan lingkungan. Di antaranya kolam penampungan limbah atau settling pond yang dalam kondisi jebol, aliran air dari kawasan tambang menuju lingkungan sekitar, serta lubang bekas tambang yang disebut belum direklamasi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi saat itu, Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan bersama instansi terkait sebagai tindak lanjut atas temuan di lokasi. Ia menyebut pihaknya juga mengambil sampel air dari kolam settling pond untuk diuji di laboratorium sambil menunggu hasil pemeriksaan.
Pengambilan sampel tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan yang berlaku.
Senada dengan itu, Kasi Gakkum DLH Provinsi Jambi, Shinta Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya turut mengambil sampel air di dua titik lokasi tambang. Menurutnya, hasil pengujian diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja dan akan diserahkan kepada penyidik Polda Jambi.
Dalam pemberitaan lanjutan, hasil uji laboratorium tersebut disebut sudah disampaikan kepada penyidik di Polda Jambi pada April 2025.
Setelah proses pengambilan sampel, perkara ini masuk tahap penyelidikan oleh Polda Jambi. Tahapan tersebut mencakup pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak serta analisis terhadap hasil laboratorium. Beberapa pihak dari perusahaan juga dikabarkan telah dimintai keterangan pada tahap awal penanganan.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut kepada publik setelah hasil laboratorium diserahkan kepada penyidik.
Belum tersedia informasi terbaru terkait beberapa hal berikut:
Hasil akhir analisis laboratorium
Status lanjutan proses penyelidikan
Penetapan tersangka atau pemberian sanksi
Sejak penanganan awal pada Maret 2025, belum ditemukan pembaruan resmi dari pihak berwenang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan terbaru dari Polda Jambi maupun instansi terkait lainnya mengenai kelanjutan penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bumi Bara Makmur Mandiri di Kabupaten Batanghari.

