Pemkot Jambi Bergerak! 8 Depo Sampah Disiapkan, Warga Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

Menu Atas

Pemkot Jambi Bergerak! 8 Depo Sampah Disiapkan, Warga Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

Portal Andalas
Rabu, 22 April 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Maulana bersama Diza Hazra Aljosha melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan depo transfer sampah di Kecamatan Telanaipura pada Rabu pagi, 22 April 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam mendukung penerapan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Depo yang berada di depan Kantor Kecamatan Telanaipura itu nantinya akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sekaligus lokasi pemilahan sampah yang dikumpulkan dari tingkat RT menggunakan kendaraan bentor. Maulana menjelaskan, dari sisi infrastruktur, fasilitas depo sampah tersebut akan ditingkatkan. Salah satu pembenahan yang direncanakan adalah meninggikan pagar bangunan agar kegiatan operasional dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, secara mekanisme program ini akan dijalankan melalui program Kampung Bahagia, di mana para ketua RT berperan aktif untuk memastikan sistem OPBM berjalan di lingkungan masing-masing. Melalui skema tersebut, sampah yang telah dikumpulkan petugas OPBM akan dipilah terlebih dahulu di depo oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sebelum kemudian dibawa ke TPA Talang Gulo. Maulana menegaskan bahwa setelah sistem OPBM berjalan maksimal dan tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Pemerintah Kota Jambi akan lebih fokus pada pengelolaan sampah langsung dari sumbernya. Ia menyebutkan, melalui program Kampung Bahagia, pemerintah ingin menjadikan kebersihan sebagai prioritas utama, termasuk dengan penyediaan bentor sebagai sarana pengangkut sampah. Ia optimistis target tersebut dapat diwujudkan. Selain itu, Maulana juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan dan menumbuhkan budaya malu terhadap perilaku tersebut. Menurutnya, yang sedang dibangun saat ini bukan hanya fasilitas fisik, melainkan sebuah sistem pengelolaan, karena sampah diproduksi setiap hari dan harus ditangani secara baik. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah sistem berjalan, Pemerintah Kota Jambi akan menegakkan aturan bagi warga yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang tidak mengikuti sistem OPBM nantinya akan dikenakan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain untuk masyarakat umum, Pemkot Jambi juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pengelolaan sampah bagi pelaku usaha. Nantinya, pusat perbelanjaan seperti mal diwajibkan menjalin kerja sama langsung dengan pengelola di TPA Talang Gulo. Menurut Maulana, sektor usaha seperti mal harus memiliki kerja sama langsung dengan TPA Talang Gulo, meskipun saat ini sistem tersebut masih dibangun secara bertahap. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup, saat ini terdapat empat depo sampah yang telah beroperasi di Kota Jambi dan akan direnovasi agar lebih layak digunakan. Selain itu, Pemerintah Kota juga merencanakan pembangunan empat depo baru guna mendukung penerapan sistem OPBM secara menyeluruh di seluruh wilayah kota.

Baca Juga