Mengejutkan! 4 Polisi Jambi Dipecat dalam Upacara Resmi

Menu Atas

Mengejutkan! 4 Polisi Jambi Dipecat dalam Upacara Resmi

Portal Andalas
Sabtu, 25 April 2026
Bagikan:

Polda Jambi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri pada Jumat (24/4/2026).

Upacara tersebut digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para pejabat utama, serta jajaran personel Polda Jambi.

Dalam rangkaian upacara, dibacakan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan prosesi penanggalan seragam dinas Polri dan pemberian tanda silang pada foto anggota yang diberhentikan. Dua dari empat personel tersebut menjalani proses secara in absentia.

Adapun empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta kode etik di lingkungan kepolisian. Ia menyebut, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pimpinan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Kapolda juga menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan seluruh personel agar selalu menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Kapolda mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran, agar ke depan dapat bekerja lebih baik, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menjaga kehormatan institusi Polri.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan terbuka.

Lebih lanjut, langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota agar terus meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Baca Juga