Memalukan! Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Menu Atas

Memalukan! Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Portal Andalas
Sabtu, 04 April 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Memalukan, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram bernama Alung alias MA dilaporkan berhasil melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi, tidak lama setelah ia diamankan petugas. Akibat insiden tersebut, seorang perwira polisi, AKBP Nurbani yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. Peristiwa kaburnya Alung ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab saat itu. “Satu orang yang bertanggung jawab saat itu, dan ini murni kelalaian. Yang dikenakan sanksi demosi adalah AKBP MN,” ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Sabtu (4/4/2026). Erlan menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang etik. “Perbuatannya dinilai sebagai tindakan tercela dan tidak profesional,” tambahnya. Kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025, saat Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sehari setelahnya, tepatnya 10 Oktober 2025, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menghentikan dua kendaraan di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan, yang diduga membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Alung (MA), Agil Putra Ramadan (APR), dan Juniardo (JA). Dari penindakan itu, aparat menyita barang bukti berupa 58 kilogram sabu. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan bersama hasil sitaan besar dari wilayah lain, sementara proses hukum kasusnya tetap ditangani oleh Polda Jambi. Fakta mengenai kaburnya Alung terungkap dalam dakwaan terhadap dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026). Menurut Erlan, Alung telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. “Yang bersangkutan melarikan diri dari ruang penyidikan sebelum sempat diperiksa, saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” jelasnya. Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap Alung alias MA. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya telah dilimpahkan ke tahap persidangan. “Sampai saat ini, tim Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan pencarian. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya,” ujar Erlan. Diketahui, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Agil dan Juniardo, menghadapi tuntutan hukuman mati. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026). Proses persidangan keduanya dilakukan secara terpisah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Nurasiah. Sementara majelis hakim dipimpin oleh Hendrawan, dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari. Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa saat melarikan diri, tersangka Alung masih dalam kondisi tangan terborgol. Ia juga memastikan pihaknya akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap kembali. “Kami akan kejar sampai tertangkap,” tegasnya. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP terbaru juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga