Kasus SAD hingga Sengketa Lahan, Ini Temuan Komnas HAM di Jambi

Menu Atas

Kasus SAD hingga Sengketa Lahan, Ini Temuan Komnas HAM di Jambi

Portal Andalas
Jumat, 24 April 2026
Bagikan:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti 10 kasus yang terjadi di Provinsi Jambi, dengan mayoritas persoalan berkaitan dengan konflik lahan, baik antara masyarakat dan perusahaan maupun konflik antarwarga.

Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyampaikan bahwa konflik agraria menjadi kasus yang paling dominan di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, kunjungan tim Komnas HAM ke Jambi dilakukan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kasus kekerasan terhadap tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Prabianto, permasalahan tersebut telah menemukan titik penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sarolangun.

Komnas HAM juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polda Jambi, atas respons cepat terhadap berbagai laporan masyarakat.

Ia menambahkan, dari total 51 laporan yang diterima sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 di wilayah Jambi, terdapat 10 kasus prioritas yang dibahas secara mendalam bersama pemerintah daerah.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komnas HAM untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum, berjalan secara optimal, sekaligus mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog yang berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sukiman, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah, terutama yang berkaitan dengan pertanahan, harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui forum resmi yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, persoalan berskala besar tidak dapat diselesaikan secara parsial tanpa adanya koordinasi lintas pihak, sehingga diperlukan keterlibatan semua elemen sesuai peran masing-masing.

Baca Juga