Portalandalas.com - Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), dengan tujuan memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Rekonstruksi ini turut dihadiri Jannus P. Siregar selaku Irwasda Polda Jambi, Jimmy Christian Samma sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, serta Darno selaku Kabid Propam Polda Jambi. Selain itu, tim dari Kompolnas juga hadir untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, proses ini dilakukan guna memastikan kronologi kejadian sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat memperkuat alat bukti dalam tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas.
Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mengungkap kasus secara profesional dan terbuka.
Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, terutama kasus pidana yang menjadi sorotan publik, akan dilakukan sesuai prosedur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Rekonstruksi disebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Polda Jambi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan rasa keadilan dapat ditegakkan.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum akan tetap mengedepankan prinsip keadilan sekaligus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan korban.

