Dianto, yang pernah menjabat Sekda pada masa Gubernur Fachrori Umar, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang ditangani Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2019–2023.
Berdasarkan pantauan, ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki gedung Kejati Jambi. Saat dimintai keterangan, Dianto membenarkan kehadirannya guna memenuhi panggilan penyidik.
“Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN di wilayah yang sama. Keduanya telah ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek akses jalan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan pemeriksaan terhadap M. Dianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Iya benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Pemeriksaan mencakup berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.
“Jumlah saksi terus bertambah dan masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan penetapan tersangka baru masih terbuka, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan.
“Kasus ini masih bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya juga telah kembali diperiksa dan memberikan keterangan lanjutan dengan didampingi penasihat hukum.
