Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kajian mendalam agar regulasi tersebut memiliki dasar yang kuat, bahkan memungkinkan disertai sanksi bagi pelanggarnya. Hal itu diungkapkan usai menghadiri rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Rabu.
Menurut Bobby, pembentukan perda ini menjadi hal yang mendesak mengingat penggunaan vape semakin meluas di masyarakat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa Sumatera Utara perlu mengambil langkah cepat dan tepat sebagai bentuk pencegahan sejak dini.
“Penyebaran vape ini cukup pesat. Jangan sampai menjadi masalah besar baru kita bertindak. Lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” ujarnya.
Sejumlah lokasi menjadi fokus dalam rencana pelarangan tersebut, seperti perkantoran, kafe, serta berbagai tempat usaha yang dinilai perlu menerapkan aturan tegas.
Bobby mengusulkan agar penggunaan vape dilarang di tempat-tempat umum, termasuk kantor, kafe, dan area usaha lainnya, mengingat penjualannya kini semakin mudah dijumpai, bahkan hingga di area kasir.
Ia juga mengungkapkan bahwa rencana ini telah dibahas bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho.
“Pembahasan ini juga sudah dilakukan di tingkat pusat. Secara geografis, Sumatera Utara dekat dengan wilayah luar, sehingga memiliki banyak pintu masuk,” pungkasnya.
Sumber : ANTARA
