Jambi — Pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah di Kota Jambi dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar tengah menjadi perhatian publik. Pengadaan tersebut diketahui menggunakan metode penunjukan langsung kepada penyedia, yaitu PT Lutfi Azimigas Barokah.
Perhatian publik muncul karena belum adanya penjelasan secara rinci mengenai alasan penggunaan metode tersebut, baik dari sisi teknis maupun administratif yang mendasarinya.
Penunjukan Langsung Dipertanyakan
Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, metode penunjukan langsung memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam situasi tertentu, seperti kondisi khusus, penyedia tunggal, atau keadaan lain yang memenuhi syarat.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa penerapan metode ini dalam pengadaan BBM perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.
Sorotan pada Keterkaitan Usaha
Selain soal mekanisme pengadaan, perhatian juga tertuju pada keterkaitan antara rantai pasok BBM dengan pihak tertentu. Diketahui, salah satu SPBU yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut dimiliki oleh Wali Kota Jambi, Maulana.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika terdapat hubungan antara kewenangan jabatan dan kepentingan bisnis.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai larangan konflik kepentingan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait ada tidaknya keterlibatan langsung kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan pengadaan tersebut.
Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar etika bahkan hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan jabatan untuk mengarahkan belanja pemerintah kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan pejabat publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada praktik monopoli, terutama jika terbukti memberikan keuntungan bagi kepentingan pribadi.
Jenis BBM Jadi Tanda Tanya
Di tengah polemik ini, masyarakat juga mempertanyakan jenis BBM yang digunakan dalam operasional pengangkutan sampah tersebut.
Beberapa pertanyaan yang muncul di antaranya terkait jenis BBM yang digunakan, kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi, serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Hal ini menjadi perhatian karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait spesifikasi BBM dalam kontrak tersebut.
Isu BBM Subsidi Perlu Kejelasan
Pengaturan terkait distribusi dan penggunaan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta regulasi turunannya.
Pada prinsipnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Penggunaan di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi.
Namun, informasi terkait apakah operasional pengangkutan sampah di Kota Jambi menggunakan BBM subsidi masih belum mendapat kejelasan dari pihak berwenang.
Pelayanan Sampah Masih Dikeluhkan
Di sisi lain, pelayanan pengangkutan sampah di Kota Jambi juga masih menuai keluhan. Beberapa wilayah dilaporkan mengalami penumpukan sampah, sementara proses pengangkutan dinilai belum optimal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran operasional, termasuk untuk kebutuhan BBM.
Desakan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penggunaan metode penunjukan langsung, jenis serta distribusi BBM, dan sistem pengawasan anggaran.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
