Al Haris Bongkar Angka! Royalti Batu Bara Tembus Rp105 Miliar

Menu Atas

Al Haris Bongkar Angka! Royalti Batu Bara Tembus Rp105 Miliar

Portal Andalas
Minggu, 19 April 2026
Bagikan:

Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan bahwa sektor batu bara memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, dengan total mencapai Rp112 miliar dari iuran tetap dan royalti.

Ia menjelaskan, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batu bara pada tahun 2025 berasal dari iuran tetap (landrent) sebesar Rp6,11 miliar dan iuran produksi (royalti) sebesar Rp105,96 miliar.

“Capaian ini telah memenuhi 100 persen target yang ditetapkan dalam APBD 2025,” ujarnya.

Al Haris juga memaparkan bahwa hingga 2025 terdapat 86 perusahaan batu bara yang mengantongi izin di Jambi, namun hanya 31 perusahaan yang saat ini aktif beroperasi.

Mengacu pada Pasal 116 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DBH dari sektor ini bersumber dari penerimaan iuran tetap serta kontribusi produksi.

Selain itu, perusahaan tambang diwajibkan melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional, termasuk kegiatan reklamasi yang berada di bawah pengawasan pemerintah pusat melalui pejabat berwenang.

Terkait pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, dari tiga perusahaan yang terlibat, PT Inti Bangun Sarana (IBS) mencatat progres paling signifikan, yakni sekitar 86 persen. Dari total target 101 kilometer, perusahaan tersebut telah menyelesaikan pembangunan sepanjang 72 kilometer.

Sementara itu, proyek jalan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sepanjang sekitar 108 kilometer saat ini terhenti sementara sejak September 2025 akibat persoalan sosial dan perizinan. Pemerintah kini tengah melakukan verifikasi dokumen serta memfasilitasi penyelesaian kendala tersebut.

Adapun pembangunan jalan oleh PT Putra Bulian Properti (PBP) dengan panjang sekitar 143 kilometer masih berada pada tahap awal dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Gubernur menambahkan, untuk meminimalisir dampak angkutan batu bara, Pemprov Jambi telah menerapkan sejumlah kebijakan, seperti pembatasan operasional di jalan umum, penegakan hukum, pengaturan jam operasional, hingga perawatan jalan yang terdampak. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten/kota.

Untuk target penyelesaian, PT IBS direncanakan mulai beroperasi secara bertahap setelah konektivitas dan infrastruktur pendukung rampung. PT SAS ditargetkan selesai pada akhir 2026, dengan catatan persoalan izin dan sosial dapat diselesaikan.

“Sementara untuk PT PBP masih bersifat kondisional, tergantung pada proses pembebasan lahan dan penyelesaian administrasi di tingkat pusat,” tutup Al Haris.

Baca Juga