Tak Sempat Sahur Tapi Tetap Puasa, Sah atau Tidak Menurut Islam?

Menu Atas

Tak Sempat Sahur Tapi Tetap Puasa, Sah atau Tidak Menurut Islam?

Portal Andalas
Minggu, 01 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan umat Muslim selama bulan Ramadhan. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih pengendalian diri, menjaga sikap, serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya jika seseorang berpuasa tetapi tidak sempat sahur? Apakah puasanya tetap sah menurut syariat? Dalam Islam, sahur dikenal sebagai amalan yang sangat dianjurkan. Namun, apakah sahur termasuk syarat sah puasa? Pengertian Puasa dan Sahur Puasa adalah ibadah menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i. Sementara itu, sahur adalah aktivitas makan atau minum yang dilakukan pada waktu dini hari sebelum azan Subuh berkumandang. Dalam hukum Islam, sahur tidak termasuk rukun puasa, melainkan sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya. Bagaimana Jika Berpuasa Tanpa Sahur? Lalu, bagaimana jika seseorang tetap berpuasa meski tidak sahur karena tertidur atau tidak sempat makan sebelum Subuh? Dalam kajian fikih, sahur bukan rukun maupun syarat sah puasa. Artinya, puasa tetap dinilai sah selama niat telah dilakukan sebelum fajar dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda: “Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban) Hadis ini menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai keberkahan yang besar. Namun, tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa menjadi batal jika seseorang tidak sahur. Dengan demikian, puasa tanpa sahur tetap sah selama memenuhi ketentuan dasar ibadah puasa. Dalil Al-Qur’an tentang Batas Waktu Makan Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” Ayat ini menjelaskan bahwa batas diperbolehkannya makan dan minum adalah sebelum terbit fajar. Tidak ada pernyataan bahwa sahur merupakan kewajiban atau penentu sahnya puasa. Yang menjadi batas awal puasa adalah terbitnya fajar, bukan ada atau tidaknya sahur. Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah secara hukum syariat. Pandangan Para Ulama Mayoritas ulama sepakat bahwa puasa tetap sah meskipun tidak sahur. Meski begitu, sahur tetap dianjurkan karena mengandung banyak keutamaan. Mazhab Syafi’i dan Hanbali Dalam pandangan kedua mazhab ini, sahur termasuk sunnah muakkadah. Jika seseorang meninggalkannya, puasanya tetap sah, tetapi ia kehilangan keberkahan yang dijanjikan. Mazhab Hanafi Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa puasa tanpa sahur diperbolehkan. Namun, sahur dianggap penting untuk membantu menjaga kekuatan fisik selama menjalankan ibadah. Mazhab Maliki Mazhab ini juga menegaskan bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi dianjurkan karena memiliki hikmah dalam menjaga daya tahan tubuh. Ulama Kontemporer Sejumlah ulama masa kini, seperti Muhammad ibn Salih al-Uthaymin, menegaskan bahwa puasa tetap sah tanpa sahur. Meski demikian, beliau tetap menganjurkan sahur karena mengikuti sunnah Nabi dan membawa manfaat bagi kesehatan. Manfaat Sahur dari Sisi Kesehatan Walaupun secara hukum sah untuk berpuasa tanpa sahur, secara medis sahur sangat dianjurkan. Beberapa manfaat sahur antara lain: Membantu menjaga stamina sepanjang hari karena tubuh mendapat asupan energi sebelum berpuasa. Menstabilkan kadar gula darah sehingga tidak turun drastis. Mengurangi risiko dehidrasi dengan mencukupi kebutuhan cairan. Membantu mencegah gangguan lambung akibat perut kosong terlalu lama. Karena itu, meskipun puasa tanpa sahur sah secara agama, sahur tetap lebih baik dilakukan demi menjaga kondisi fisik. Risiko Jika Tidak Sahur Berpuasa tanpa sahur memang diperbolehkan, tetapi jika sering dilakukan dapat memicu beberapa keluhan, seperti: Tubuh terasa lemas dan sulit berkonsentrasi. Pusing akibat penurunan gula darah. Dehidrasi, terutama saat cuaca panas. Gangguan lambung pada individu tertentu. Dampak ini tentu berbeda pada setiap orang, tergantung kondisi kesehatan masing-masing. Tips Jika Tidak Sempat Sahur Jika terlanjur tidak sahur, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tetap kuat menjalani puasa: Kurangi aktivitas fisik berat. Manfaatkan waktu istirahat dengan baik. Konsumsi makanan bergizi seimbang saat berbuka. Perbanyak minum air setelah berbuka hingga menjelang tidur. Dengan pengaturan yang tepat, tubuh tetap bisa beradaptasi meskipun tidak sahur. Kesimpulan Puasa tanpa sahur tetap sah menurut ketentuan syariat Islam. Sahur bukan rukun maupun syarat sah puasa, melainkan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan manfaat kesehatan. Dalil dari Al-Qur’an dan hadis menegaskan bahwa batas makan dan minum adalah sebelum terbit fajar, tanpa mewajibkan sahur sebagai penentu sahnya puasa. Meski demikian, melaksanakan sahur tetap menjadi pilihan terbaik agar ibadah puasa dapat dijalankan secara optimal, baik secara spiritual maupun fisik. Jadi, meskipun diperbolehkan berpuasa tanpa sahur, mengerjakannya tetap lebih utama demi meraih keberkahan Ramadhan.

Baca Juga