Portalandalas.com - Dua kepala daerah kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Penangkapan pertama terjadi di Semarang, ketika KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Beberapa hari berselang, giliran Muhammad Fikri Thobari yang terjaring OTT di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Lalu, perkara apa yang membuat kedua kepala daerah tersebut berurusan dengan KPK?
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK mengungkapkan bahwa Fadia diduga terlibat dalam sebuah rangkaian kegiatan yang saling berkaitan, mulai dari pendirian perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), hingga keterlibatan perusahaan tersebut dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam praktiknya, Fadia diduga mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek. Dari proyek-proyek itu, keuntungan yang diperoleh kemudian diduga mengalir kembali ke lingkaran keluarganya dengan nilai mencapai miliaran rupiah. KPK menyebutkan bahwa PT RNB memperoleh banyak proyek pengadaan barang dan jasa dari berbagai organisasi perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Lebih jauh lagi, sebagian besar karyawan PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan bekerja melalui skema outsourcing di sejumlah instansi pemerintahan daerah tersebut. Pada tahun 2025, perusahaan ini bahkan mendominasi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan menangani pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.
Jika ditelusuri lebih dalam, selama periode 2023 hingga 2026 tercatat transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dana tersebut berasal dari kontrak kerja sama antara perusahaan tersebut dan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji para pekerja outsourcing.
Sementara itu, sisa dana lainnya diduga dinikmati dan dibagikan kepada pihak keluarga bupati dengan nilai sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi yang terjadi.
Berdasarkan bukti yang dinilai cukup, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menyampaikan bahwa Muhammad Fikri bersama sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Jakarta setelah diamankan dalam rangkaian OTT yang dilakukan di Bengkulu pada Senin malam.

