Portalandalas.com - KERINCI, 12 Maret 2026 – Sebuah insiden yang menuai sorotan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kerinci, Neneng Susanti, S.Hut., M.Si., menjadi perhatian publik setelah diduga meninggalkan forum diskusi saat dimintai penjelasan terkait pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah fasilitas kesehatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor DLH Kabupaten Kerinci pada Rabu (11/3/2026). Saat itu, sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan L.I.M.B.A.H yang dipimpin Martias serta LSM PEDAS yang diketuai Efyarman datang untuk meminta klarifikasi terkait pengawasan limbah medis di rumah sakit dan puskesmas di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan serta pengawasan limbah medis yang dinilai penting bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Namun, dalam pertemuan tersebut suasana diskusi disebut tidak berlangsung lama. Menurut keterangan para aktivis, Kepala DLH Kerinci diduga meninggalkan ruangan saat pembahasan mulai menyentuh persoalan teknis terkait pengelolaan IPAL serta regulasi yang mengatur pengawasan limbah medis.
Tindakan tersebut kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama dari perwakilan organisasi masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPD Perkumpulan L.I.M.B.A.H Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Martias, menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan maupun kritik dari masyarakat, terutama terkait persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, sebagai pejabat pemerintah, kepala dinas memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan kebijakan yang dijalankan oleh instansi yang dipimpinnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait pengawasan limbah medis yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum LSM PEDAS, Efyarman, juga menyampaikan pandangannya terkait kejadian tersebut. Ia menilai bahwa klarifikasi mengenai pengelolaan IPAL di fasilitas kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah medis telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat berhak memperoleh penjelasan terkait berbagai kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Kerinci terkait dugaan pelanggaran etika serta sikap pejabat publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Koalisi aktivis tersebut juga menyebutkan telah menyiapkan dokumen laporan yang berisi kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran disiplin untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.
Selain itu, para aktivis juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Mereka menyebutkan kemungkinan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi, serta meminta aparat penegak hukum untuk menelaah apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.
Para aktivis berharap peristiwa ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh pejabat publik agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab.
sumber : https://wartasiginjai.com/2026/03/12/lupa-diri-sebagai-pelayan-rakyat-kadis-dlh-kerinci-kabur-saat-ditanya-skandal-limbah-medis/

