Breaking: Harga Emas Antam Tiba-Tiba Melonjak, Cek Harga Terbarunya!

Menu Atas

Breaking: Harga Emas Antam Tiba-Tiba Melonjak, Cek Harga Terbarunya!

Portal Andalas
Kamis, 12 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kabar baik datang bagi para investor logam mulia. Pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 09.20 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp40.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.047.000 menjadi Rp3.087.000 per gram. Kenaikan tersebut juga diikuti oleh peningkatan harga beli kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.847.000 per gram. Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Bagi masyarakat yang berencana menjual emas, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas dengan berbagai ukuran—mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram—dikenakan potongan pajak. Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan yaitu 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi buyback. Sebagai gambaran, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia: **Harga emas Antam hari ini:** * 0,5 gram: Rp1.593.500 * 1 gram: Rp3.087.000 * 2 gram: Rp6.114.000 * 3 gram: Rp9.146.000 * 5 gram: Rp15.210.000 * 10 gram: Rp30.365.000 * 25 gram: Rp75.787.000 * 50 gram: Rp151.495.000 * 100 gram: Rp302.912.000 * 250 gram: Rp757.015.000 * 500 gram: Rp1.513.820.000 * 1.000 gram: Rp3.027.600.000 Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak PPh 22 sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajaknya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Baca Juga