Portalandalas.com - Kebijakan yang dinilai tidak biasa dari Pemerintah Kabupaten Kerinci selama Ramadan 1447 H/2026 M menuai berbagai kritik dari masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta melakukan presensi pulang kerja di titik koordinat Pasar Ramadhan Bukit Tengah, bukan di kantor seperti prosedur yang lazim diterapkan selama ini.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026. Surat itu disebut sebagai tindak lanjut dari arahan lisan Bupati Kerinci, Monadi, yang disampaikan saat pembukaan Pasar Ramadan tingkat kabupaten pada 19 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa presensi di Pasar Ramadan diberlakukan setiap Senin hingga Kamis selama bulan Ramadan, khusus bagi ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. Sementara itu, perangkat daerah lainnya tetap menjalankan presensi di kantor masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, kebijakan ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak karena dinilai tidak mencerminkan tata kelola birokrasi yang profesional.
“Sepanjang saya menjadi PNS, baru kali ini presensi pulang dilakukan di luar kantor. Biasanya tetap di tempat kerja atau melalui sistem digital,” ungkap seorang ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dinilai Mengabaikan Faktor Keselamatan
Selain persoalan prosedur, para ASN juga menyoroti aspek keamanan. Lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah berada di jalur yang memiliki kontur menurun dan menanjak di sekitar Tugu PKK. Setiap sore, ratusan kendaraan diketahui parkir di badan jalan.
“Lokasinya cukup rawan. Parkir memakan badan jalan dan berada dekat turunan serta tanjakan. Jika ratusan ASN datang bersamaan untuk presensi, potensi kemacetan hingga kecelakaan sangat besar,” kata ASN lainnya.
Sejumlah kalangan pun mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Pasalnya, presensi ASN pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengukur disiplin dan pengawasan kinerja, bukan sebagai sarana mobilisasi massa.
Aktivis Soroti Kebijakan
Aktivis Kerinci, Ega Roy, turut memberikan kritik keras. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Presensi ASN adalah bagian dari sistem disiplin dan administrasi negara. Jangan dicampur dengan kepentingan seremonial atau sekadar meramaikan pasar. ASN bukan alat untuk memeriahkan kegiatan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi risiko keselamatan yang dinilai belum diperhitungkan secara matang.
“Jika sampai terjadi kecelakaan akibat kepadatan kendaraan karena ASN diwajibkan absen di sana, siapa yang akan bertanggung jawab? Kebijakan publik harus berbasis kajian risiko, bukan sekadar instruksi lisan,” ujarnya.
Ega Roy meminta agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi secara terbuka dan transparan terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, Ramadan seharusnya menjadi momentum refleksi dan perbaikan tata kelola. Pemerintah diharapkan dapat memberikan contoh yang baik, bukan justru memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Menanti Penjelasan Resmi
Hingga saat ini, belum ada penjelasan teknis secara rinci dari pemerintah daerah terkait dasar kajian kebijakan, analisis risiko, maupun skema pengamanan lalu lintas di sekitar lokasi presensi.
Sorotan publik terhadap kebijakan ini pun terus meningkat. Apakah kebijakan tersebut akan dievaluasi atau tetap diberlakukan hingga akhir Ramadan, masyarakat kini menunggu sikap resmi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

