Kegiatan yang berlangsung pada 2 Februari 2026 di Kantor OJK Provinsi Jambi tersebut dihadiri seluruh perwakilan tim Satgas PASTI dari kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Rapat kerja difokuskan pada pemaparan hasil pemantauan dan pendataan terkait potensi serta risiko kegiatan usaha sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, forum ini juga merumuskan langkah tindak lanjut sebagai upaya penanganan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi. Langkah tersebut ditempuh sebagai respons cepat guna melindungi masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal yang semakin beragam.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa praktik keuangan ilegal kini tidak lagi sekadar pelanggaran di bidang ekonomi, melainkan telah berkembang menjadi ancaman multidimensi yang menyentuh aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional. Dampaknya pun dinilai berpotensi menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah modus entitas yang diduga ilegal, di antaranya penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat tanpa izin, pembukaan serta operasional kantor cabang ilegal, hingga praktik pinjaman daring.
Penanganan persoalan ini dilakukan melalui koordinasi intensif di dalam Satgas PASTI serta implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ke depan, Satgas PASTI Daerah Jambi mengedepankan strategi deteksi dini (early detection) dan langkah kuratif (curative action) untuk memutus mata rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat Jambi.
