Portalandalas.com - PJS Kesehatan merespons polemik puluhan pasien cuci darah yang mendadak kehilangan akses layanan medis akibat status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tiba-tiba dinonaktifkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut terjadi karena adanya pembaruan dan penyesuaian data kepesertaan. Proses ini dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu (4/2/2026).
Ia menuturkan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan program PBI JK tepat sasaran. Meski demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, dengan memenuhi tiga syarat utama.
Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta PBI JK yang nonaktif dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk diajukan reaktivasi dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. “Jika hasil verifikasi dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga layanan kesehatan bisa kembali diakses,” jelas Rizzky.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA (08118165165), Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU, yang identitas dan kontaknya tersedia di area publik rumah sakit.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan saat masih dalam kondisi sehat, agar proses reaktivasi dapat segera dilakukan jika ditemukan status nonaktif dan tidak menimbulkan kendala saat membutuhkan layanan medis mendesak.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan PBI secara mendadak. Sejumlah pasien gagal ginjal bahkan tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena kartu BPJS mereka tiba-tiba tidak aktif.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, mengkritik keras buruknya sistem verifikasi data yang menyebabkan pasien kehilangan akses pengobatan secara tiba-tiba. Meski sebagian status berhasil dipulihkan setelah proses administrasi ulang, ia menilai kegagalan sistemik dalam proses verifikasi di Kementerian Sosial berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Pasien seharusnya tidak menjadi korban kesalahan data atau uji coba kebijakan. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa penanganan medis hanya karena persoalan administrasi, itu berarti negara membiarkan warganya menghadapi risiko keracunan darah, sesak napas, bahkan kematian,” tegas Tony.

