Portalandalas.com - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019–2024, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin oleh Masriati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut Fitrianti Agustinda melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tidak hanya itu, Fitrianti Agustinda juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp2 miliar. Jika tidak mampu melunasinya, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Dedi Siprianto, turut dijatuhi hukuman penjara dengan vonis serupa serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut adanya sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa dianggap tidak kooperatif, berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa masih memiliki anak yang berusia kecil serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

