Portalandalas.com - Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres/ta se-Provinsi Jambi berhasil membongkar 113 jaringan peredaran narkoba sepanjang Januari 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat mengamankan 113 orang tersangka beserta barang bukti narkotika seberat total 44.535,88 gram atau sekitar 44,45 kilogram. Barang bukti itu terdiri dari sabu seberat 1.850,42 gram, ganja 40.531,01 gram, serta ekstasi 2.154,45 gram atau setara 5.620 butir.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan aktif masyarakat yang berperan memberikan informasi melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk platform media online.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi mereka dalam membantu aparat membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.
“Polda Jambi mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika,” ujar Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi.
Ia menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta melalui penyelidikan hingga operasi penindakan.
Selama Januari 2026, polisi mengamankan 113 tersangka yang terdiri dari 104 laki-laki dan 9 perempuan. Dari jumlah tersebut, empat orang menjalani rehabilitasi, sementara lainnya masih menjalani proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal, baik melalui operasi penindakan maupun langkah preventif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Aparat menjamin kerahasiaan identitas pelapor akan sepenuhnya dilindungi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri di 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Identitas pelapor kami pastikan aman,” tegasnya.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba di wilayah Jambi dapat terus ditekan demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari narkoba.

