Di Balik Skor 86,09, KPK Temukan Risiko Korupsi di Sejumlah Sektor Kota Jambi

Menu Atas

Di Balik Skor 86,09, KPK Temukan Risiko Korupsi di Sejumlah Sektor Kota Jambi

Portal Andalas
Minggu, 22 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kota Jambi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Jambi setelah hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) Tahun 2025 mengungkap sejumlah indikator yang menunjukkan potensi risiko korupsi. Peringatan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat itu, KPK menyoroti adanya fluktuasi signifikan pada delapan area intervensi pencegahan korupsi, termasuk pengelolaan aset, proses penganggaran, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN). KPK menegaskan bahwa nilai MCSP tidak sekadar angka administratif, melainkan gambaran tingkat kerentanan terhadap praktik korupsi di suatu daerah. “Daerah dengan skor rendah atau stagnan cenderung memiliki risiko lebih tinggi terhadap tindak pidana korupsi,” demikian isi surat atensi tersebut. Secara keseluruhan, Kota Jambi mencatat skor MCSP final sebesar 86,09 dan menempati posisi kelima dari 12 pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Meski demikian, di balik capaian tersebut terdapat beberapa sektor strategis dengan nilai yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Pengelolaan Aset Terendah di Provinsi Sektor yang paling disorot adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kota Jambi hanya meraih skor 37,39, menjadi yang terendah di tingkat provinsi dan jauh di bawah rata-rata provinsi sebesar 71,31. Dalam perspektif pencegahan korupsi, sektor aset tergolong sangat rawan karena berkaitan langsung dengan kekayaan negara. Berdasarkan pedoman MCSP KPK, tata kelola aset yang lemah berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, seperti aset tidak tercatat dengan baik, penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, manipulasi status aset, hingga potensi kerugian keuangan negara akibat kurangnya transparansi. KPK meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan verifikasi dan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset. Penganggaran Masuk Area Risiko Selain aset, sektor penganggaran juga menjadi perhatian. Kota Jambi mencatat skor 83,57 dan berada di posisi kedua terendah di provinsi. KPK mengingatkan bahwa sektor ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi, seperti suap dalam pembahasan anggaran, pemerasan terkait alokasi program, penyisipan program titipan yang tidak sesuai prioritas, hingga lemahnya kontrol dalam proses penyusunan anggaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang intervensi kepentingan tertentu. Manajemen ASN Tiga Terbawah Pada sektor manajemen ASN, Kota Jambi memperoleh skor 86,47 dan berada di posisi tiga terbawah secara regional. KPK menilai capaian ini dapat mengindikasikan belum optimalnya penerapan sistem merit, sehingga berpotensi membuka celah praktik jual beli jabatan maupun intervensi politik dalam proses mutasi dan promosi. Reformasi birokrasi dan penerapan merit system disebut sebagai fondasi penting dalam menutup ruang korupsi struktural. Pengadaan Barang dan Jasa Tertinggi Di tengah sejumlah catatan tersebut, Kota Jambi mencatat capaian terbaik pada sektor pengadaan barang dan jasa dengan skor 98,32, tertinggi di Provinsi Jambi. Beberapa sektor lain yang juga menunjukkan kinerja relatif baik antara lain optimalisasi pajak daerah dengan skor 93,78, perencanaan pembangunan 94,98, serta pelayanan publik 85,50. Namun sektor penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih tergolong rendah dengan skor 79,71, yang menunjukkan sistem pengawasan internal belum berjalan optimal. Padahal, APIP memiliki peran strategis sebagai lini pertama dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Instruksi Perbaikan dari KPK Melalui surat resminya, KPK menginstruksikan Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah perbaikan, antara lain melakukan verifikasi dan validasi data MCSP, memperbaiki tata kelola aset, memperkuat sistem pengawasan internal, serta meningkatkan transparansi dalam proses penganggaran. Laporan tindak lanjut diminta disampaikan paling lambat 27 Februari 2026. Program MCSP sendiri merupakan instrumen resmi KPK untuk memetakan tingkat kerawanan korupsi di pemerintah daerah sekaligus mendorong perbaikan sistem tata kelola. Temuan ini menjadi indikator penting kualitas tata kelola Pemerintah Kota Jambi. Meski skor total tergolong tinggi, lemahnya sektor aset dan penganggaran menjadi sinyal adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi. KPK menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari konsistensi dan integritas dalam seluruh sektor tata kelola pemerintahan. Kini publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga