Portalandalas.com - Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Dana Transfer Daerah pada tahun anggaran berjalan serta upaya meningkatkan ketepatan perencanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si. Audiensi berlangsung di Gedung H Lantai 8, Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dalam audiensi itu, kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan tata kelola keuangan daerah. Fokus pembahasan mencakup kebijakan, mekanisme pengalokasian, penyaluran, serta pemanfaatan Dana Transfer Daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan berbagai skema transfer lainnya yang menjadi sumber pembiayaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.
Bupati Muaro Jambi menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan jangka panjang. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hari ini kami telah melaksanakan audiensi dan konsultasi dengan Bapak Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kami menyampaikan apresiasi atas sambutan yang sangat baik. Semoga pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola anggaran daerah yang lebih efektif dan berorientasi pada kemajuan Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Bupati Bambang Bayu Suseno usai audiensi.

