Angin Segar Dunia Pendidikan! Tambahan Rp27 Triliun untuk Kemenag Disetujui

Menu Atas

Angin Segar Dunia Pendidikan! Tambahan Rp27 Triliun untuk Kemenag Disetujui

Portal Andalas
Senin, 02 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp27 triliun. Persetujuan ini menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para tenaga pendidik, karena sebagian besar alokasi anggaran tersebut difokuskan pada pemenuhan tunjangan profesi serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan keagamaan secara bersamaan. “Bagi kami, penguatan fungsi pendidikan dan agama harus berjalan seiring. Tambahan anggaran ini menjadi instrumen penting untuk menopang keduanya secara simultan,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam kesempatan yang sama, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menyampaikan dukungan penuh terhadap usulan Kemenag. Namun, ia menegaskan agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kepentingan umat, terutama dalam pemenuhan hak-hak guru. “Kami menyetujui penambahan anggaran ini dengan catatan kuat bahwa Kemenag harus memaksimalkan insentif dan kesejahteraan guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus dirasakan langsung oleh umat,” tegas Ansori. Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, serta jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama RI. Nasaruddin memaparkan, dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp27 triliun, sekitar Rp2,7 triliun dialokasikan secara khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi tahun 2025, yang realisasinya dilakukan pada 2026. “Anggaran ini kami siapkan agar hak guru dan dosen ASN hasil sertifikasi 2025 dapat dibayarkan secara penuh pada 2026,” jelasnya. Selain itu, Kemenag juga mengusulkan tambahan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN, yang selama ini menjadi persoalan penting dalam sektor pendidikan keagamaan. Tidak hanya fokus pada tunjangan, Kemenag turut mengajukan alokasi sekitar Rp150 miliar untuk percepatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagai upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik madrasah serta satuan pendidikan keagamaan lainnya. Tambahan anggaran tersebut juga direncanakan untuk mendukung revitalisasi infrastruktur layanan publik Kemenag yang terdampak bencana alam di sejumlah daerah, meliputi perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, hingga rumah ibadah. Terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Presiden. Direktorat ini diharapkan menjadi payung kelembagaan yang lebih kuat dalam pengelolaan pesantren sesuai amanat Undang-Undang Pesantren. “Pembentukan Ditjen Pesantren membutuhkan dukungan anggaran strategis. Direktorat ini dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama sekaligus, yakni pendidikan, keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren secara terintegrasi,” terang Nasaruddin. Menutup rapat, Ansori Siregar kembali menegaskan agar tambahan anggaran tersebut dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diarahkan pada program prioritas yang telah dipaparkan. “Kami tidak ingin ini hanya berhenti pada angka. Anggaran ini harus memberikan dampak nyata bagi guru, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Baca Juga