Kota Jambi – Memasuki awal tahun anggaran 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi mulai merealisasikan belanja pengadaan barang dan jasa.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Drs. Nirwan, M.E., saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 20 Februari 2026, menjelaskan latar belakang serta rincian penggunaan anggaran yang tengah dan telah dibelanjakan.
Salah satu pos anggaran yang disorot yakni Belanja Sarana Penunjang Pencetakan KTP-el dengan total nilai Rp 399.055.516. Pengadaan tersebut dibagi ke dalam dua paket senilai Rp 322,2 juta dan Rp 76,8 juta, yang dikerjakan oleh penyedia yang sama, TRIKREASINDO MANDIRI SENTOSA. Selain itu, terdapat pula pengadaan cetak Kartu Identitas Anak (KIA) senilai Rp 39,2 juta kepada penyedia yang sama.
Nirwan menegaskan, pembagian paket dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena perbedaan spesifikasi dan jenis barang sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Paket pertama untuk KTP-el mencakup 41 unit film printer dan 81 ribbon KTP-el. Sementara paket kedua diperuntukkan khusus pencetakan KIA berupa 30 ribbon KIA,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa survei harga telah dilakukan guna menjamin prinsip efisiensi atau value for money, dengan mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1105 Tahun 2025 serta standar harga terbaru dalam aplikasi SIPD RI.
Besarnya alokasi pengadaan pita cetak (ribbon) disebut sejalan dengan proyeksi kebutuhan pencetakan KTP-el pada 2026. Disdukcapil menargetkan pencetakan hingga 85.000 keping KTP-el, yang diperkirakan menghabiskan 189 ribbon, dengan asumsi satu ribbon rata-rata digunakan untuk 450 keping KTP. Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu, Disdukcapil telah mencetak 82.856 KTP-el.
Nirwan memaparkan tiga faktor utama yang memicu lonjakan permintaan pencetakan KTP-el di Kota Jambi.
Pertama, faktor persyaratan bantuan sosial (bansos). Banyak warga mengubah status pekerjaan pada KTP menjadi Buruh Harian Lepas (BHL) guna memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kedua, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem mewajibkan kesesuaian antara foto pada KTP-el dengan kondisi wajah terkini saat proses face recognition. Jika tidak sesuai, sistem SIAK akan menolak dan warga harus melakukan perekaman ulang.
Ketiga, dampak pemekaran wilayah. Enam kelurahan mengalami pemekaran yang berdampak pada 12 kelurahan akibat perubahan penomoran RT. Dampaknya cukup besar, yakni sekitar 80.000 Kartu Keluarga atau kurang lebih 200.000 jiwa harus melakukan pembaruan data administrasi kependudukan.
Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak menetapkan target khusus pencetakan KTP-el. Ketersediaan blangko disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan Disdukcapil daerah.
Sementara itu, terkait belanja jasa tenaga kerja outsourcing senilai Rp 250 juta kepada penyedia ALIH DAYA SEJAHTERA, Nirwan menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai 13 tenaga kerja selama satu tahun.
“Total 13 orang, terdiri dari enam tenaga kebersihan, enam tenaga pengamanan, dan satu sopir,” jelasnya.
Di akhir penjelasannya, Nirwan membantah tegas adanya praktik nepotisme antara pihak internal dinas dengan penyedia barang dan jasa.
Untuk mengantisipasi potensi duplikasi maupun mark-up harga pada belanja operasional alat tulis kantor (ATK), Disdukcapil melibatkan UKPPJ dan Inspektorat Kota Jambi dalam sistem pengawasan internal.
“Apabila ke depan ada audit dari Inspektorat, BPK, maupun pemeriksaan aparat penegak hukum terkait efektivitas belanja, kami telah menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
