Portalandalas.com - SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran konsumsi (makan dan minum) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.
Dari informasi yang dihimpun, tim penyelidik kejaksaan telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh, termasuk pihak ketiga yang bertindak sebagai penyedia layanan konsumsi bagi personel damkar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH, membenarkan adanya proses tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), alokasi anggaran makan dan minum untuk petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh mencapai Rp 2 miliar. Nilai tersebut belum mencakup komponen anggaran lainnya, seperti biaya operasional tambahan maupun pemeliharaan kendaraan dinas.
Sumber : wartabarunews

