Ambulans Canggih Dibawa Pulang? Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Jadi Sorotan

Menu Atas

Ambulans Canggih Dibawa Pulang? Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Jadi Sorotan

Portal Andalas
Senin, 23 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pada dasarnya, mobil ambulans merupakan kendaraan khusus yang disediakan untuk kepentingan layanan kesehatan, terutama dalam mengangkut pasien, korban kecelakaan, hingga jenazah. Namun, di Kota Sungai Penuh, fungsi tersebut diduga belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ambulans jenis Toyota Innova Reborn yang merupakan pengadaan tahun 2024 di sejumlah puskesmas diduga lebih sering digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Puskesmas (Kapus), bahkan kerap dibawa pulang ke rumah. Sementara itu, ambulans lama jenis Suzuki APV yang kondisinya dinilai kurang layak justru tetap berada di puskesmas dan digunakan untuk melayani pasien. Situasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pemanfaatan kendaraan yang berasal dari anggaran negara dan seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan publik. Seorang warga Sungai Penuh mengaku sering melihat ambulans Toyota Innova Reborn digunakan di luar keperluan medis darurat. “Saya sering melihat ambulans Toyota Innova Reborn dipakai untuk operasional atau dibawa pulang oleh kepala puskesmas. Hampir setiap hari terlihat,” ujarnya kepada wartasatu.info sambil meminta identitasnya dirahasiakan. Hasil pemantauan wartasatu.info di lapangan juga memperlihatkan bahwa pada malam hari sejumlah ambulans baru tersebut tidak terlihat berada di halaman puskesmas, padahal sebagai kendaraan layanan darurat seharusnya selalu siaga setiap waktu. Potensi Pelanggaran Aturan Pemakaian Kendaraan Dinas Merujuk pada aturan pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas termasuk ambulans wajib digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung tugas pelayanan publik. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa: • Barang milik daerah harus dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. • Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi. • Kendaraan dinas operasional khusus seperti ambulans diperuntukkan untuk pelayanan teknis, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi pelayanan. Selain itu, ambulans sebagai kendaraan darurat idealnya selalu dalam kondisi siap pakai untuk merespons situasi mendesak, termasuk proses rujukan pasien ke rumah sakit. Belum Ada Keterangan Resmi Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti alasan para Kepala Puskesmas diduga menggunakan ambulans baru tersebut sebagai kendaraan operasional harian. Pihak wartasatu.info masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para Kepala Puskesmas terkait serta Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh guna memperoleh penjelasan resmi. Keterbukaan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait dinilai sangat penting mengingat ambulans merupakan fasilitas vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan serta pelayanan kesehatan masyarakat. Apabila benar ambulans digunakan di luar fungsi utamanya, kondisi ini berpotensi menghambat kecepatan layanan medis, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

Baca Juga